Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Singkil

Posted by : Handrian

Subbag TU

Tugas dan Fungsi :

a) Melaksanakan Penyusunan dan pengendalian rencana Program/Anggaran, Pengumpulan, Pengolahan serta penyajian Data dan pengembangan Sistim Informasi Keagamaan ( CANIN POKA).
b) Melaksanakan penyusunan dan pengendalian rencana Program/Anggaran, Pengumpulan dan pengelolaan Keuangan dan Inventarisasi Kekayaan Negara (Keuangan dan IKN)
c) Melaksanakan penyususunan Bahan kebijakan, pengembangan organisasi dan Tata Laksana, Evaluasi kerja Organisasi dan Penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan, serta pengelolaan perencanaan, pembinaan dan pelayanan Kepegawaian (Ortala dan Kepegawaian).
d) Penyiapan peraturan per-Undang-Undangan, Penyiapan Bahan penyelesaian kasus, hubungan masyarakat, keprotokolan

e) dan pembinaan Kerukunan Umat Beragama (Hukum,Informasike Agamaan dan FKUB).
f) Pelayanan dan pembinaan dibidang urusan Tata Usaha, Kearsipan, Perlengkapan dan Rumah Tangga (UMUM).
g) Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Kepala Kantor.