Tugas dan Fungsi :
a) Melakukan Pelayanan, bimbingan teknis pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi dibidang syari’ah
b) Melaksanakan pelayanan bimbingan dan perlindungan Konsumen dibidang produk Halal
c) Pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaandibidang penyuluhan dan pengembagan syariah, hisab dan rukyat
d) Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Kepala Kantor