Tugas dan Fungsi :
a) Melakukan Pelayanan dan Bimbingan dibidang kepenghuluan, meliputi kegiatan Nikah, Rujuk dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama.
b) Melakukan Pelayanan dan bimbingan dibidang pengembangan Keluarga Sakinah dan pemberdayaan Keluarga terbelakang.
c) Mendata dan meningkatkan Pemberdayaan Zakat dan Infak serta Harta Agama.
d) Menata dan menertibkan Tanah Wakaf dan Harta Agama sesuai menurut ketentuan yang berlaku.
e) Mensertifikasi Tanah Wakaf yang telah menjadi hak Milik Kementerian Agama dan Hak milik perseorangan, organisasi, Badan Hukum dan milik Masyarakat Umum.
f) Membuat laporan Tanah Wakaf dan harta Agama
g) Mensertifikasi Tanah Wakaf yang telah menjadi hak Milik Kementerian Agama dan Hak milik perseorangan, organisasi, Badan Hukum dan milik Masyarakat Umum