Tugas dan Fungsi :
a) Melakukan penjabaran kebijakan dibidang Kurikulum Madrasah dan pendidikan Agama pada Sekolah Umum.
b) Melakukan pelayanan dan bimbingan Teknis Kurikulum pada Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada sekolah Umum.
c) Melakukan penjabaran Kebijakan dibidang ketenagaan dan kesiswaan pada Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum.
d) Melakukan pelayanan dan bimbingan tehnis dibidang ketenagaan dan kesiswaan pada Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum.
e) Melakukan penjabaran kebijakan dibidang sarana dan prasarana pendidikan pada Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum.
f) Melakukan pelayanan dan bimbingan Tehnis dibidang Sarana dan prasarana Pendidikan pada Madrasahdan dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum
g) Melakukan penjabaran kebijakan dibidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pada Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum.
h) Melakukan pelayanan dan bimbingan tehnis dibidang Kelembagaan dan ketatalaksanaan pada Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum.
i) Melakukan penjabaran kebijakan dibidang Supervisi dan Evaluasi pendidikan pada Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah umum.
j) Melakukan Bimbingan dan pelayanan tehnis dibidang suverpisi dan Evaluasi Pendidikan pada Madrasah dan pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum.
k) Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Kepala Kantor.
m)Melaksanakan pelayanan dan bimbingan dibidang Kurikulum, ketenagaan Sarana dan Prasarana, suverpisi dan Evaluasi pada pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah.
n) Melakukan Pelayanan dan bimbingan dibidang Kurikulum, ketenagaan, Sarana dan Prasarana, Supervisi dan Evaluasi Pendidikan Wajar Dikdas pada Pondok Pesantren Salafiah.
o) Melakukan Pelayanan dan bimbingan dibidang Intra dan Ekstra Kurikuler serta Pengembangan Sosial Budaya Islami Santri.
p) Melakukan Pelayanan dan bimbingan dibidang Pelayanan Majlis Ta’lim, Ubudiyah dan Mu’amalah.
q) Melakukan Pelayanan dan bimbingan dibidang pengembangan Pendidikan Al-Qur’an, Mushabaqah Tilawatil Qur’an dan Pembinaan Sarana TPQ dan MTQ.
r) Melakukan Pelayanan dan bimbingan dibidang Ketenagaan, Sarana dan Prasarana, materi dan Metode Pembelajaran pada Lembaga Da’wah.
s) Melakukan Pelayanan dan bimbingan dibidang Siaran Agama, Festifal Seni dan Musium Keagamaan.